Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 60/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 23 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muhammad Darin |
Hakim Anggota | H. Malik Ibrahim, Brdra. Hj. Ati Khoiriyah |
Panitera | Yumroni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA NOMOR 250/PDT.G/2022/PA. YK. TANGGAL 9 AGUSTUS 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 11 MUHARRAM 1444 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (TERBANDING) UNTUK MENGUCAPKAN IKRAR TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (PEMBANDING) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA YOGYAKARTA; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI ; 2. MENETAPKAN ANAK PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI YANG BERNAMA ANAK 1, LAHIR TANGGAL 27 SEPTEMBER 2006 DAN ANAK 2, LAHIR TANGGAL 1 NOVEMBER 2014 BERADA DI BAWAH PENGASUHAN (HADHANAH) PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGAI IBU KANDUNGNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA (BERUMUR 21 TAHUN) ATAU HIDUP MANDIRI DENGAN MEMBERI AKSES DAN KELELUASAAN KEPADA TERGUGAT REKONVENSI SELAKU AYAH KANDUNGNYA UNTUK BERTEMU DAN MENCURAHKAN KASIH SAYANG KEPADA ANAK TERSEBUT; 3. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA KEDUA ANAK TERSEBUT MELALUI PENGGUGAT REKONVENSI SEBESAR RP.2.00.000.00 (DUA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10% SETIAP TAHUN HINGGA ANAK TERSEBUT DEWASA (21 TAHUN) DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI BERUPA : 4.1. NAFKAH IDDAH, SEJUMLAH RP. 9.000.000,00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH); 4.2. MUT |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Yogyakarta Nomor 250/Pdt.G/2022/PA. Yk. tanggal 9 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 11 Muharram 1444 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga selengkapnya sebagai berikut: DALAM KONVENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Terbanding) untuk mengucapkan Ikrar talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Yogyakarta;DALAM REKONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;2. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Anak 1, lahir tanggal 27 September 2006 dan Anak 2, lahir tanggal 1 November 2014 berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau hidup mandiri dengan memberi akses dan keleluasaan kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada kedua anak tersebut melalui Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.2.00.000.00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :4.1. Nafkah iddah, sejumlah Rp. 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);4.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 15.000.000,00 (Lima belas juta rupiah);Yang dibayarkan sebelum mengucapkan ikrar talakDALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 245.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada pembanding untuk membayar biaya pada tingkat banding Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 250/Pdt.G/2022/PA.YK
Statistik10739