- Timur dengan rumah milik Maryani/Arpani 17.5 M;
- Utara dengan Bedeng milik Suherman 10 M;
- Barat dengan rumah milik Dulmari 17.5 M;
- Selatan dengan jalan Murai 2 10 M;
- Barat dengan rumah milik Alhadi Toni/Ujang steam motor 20,4m;
- Selatan dengan rumah rumah milik Herman Nazarudin 8,5m;
- Timur dengan ruko milik Sinarudin 19,6m;
- Utara dengan Jalan Surip 8,8m;
- Barat dengan Gang Setia 27,6m;
- Selatan dengan rumah milik Berlin 15,40m;
- Timur dengan Jalan Alipatan 16,50m;
- Utara dengan RM Sinar Banten 28,10m;
Putusan PA Prabumulih Nomor 143/Pdt.G/2022/PA.Pbm |
|
Nomor | 143/Pdt.G/2022/PA.Pbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perwalian |
Kata Kunci | Penguasaan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA Prabumulih |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yunizar Hidayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Humaidi, Br Hakim Anggota Fiqhan Hakim |
Panitera | Panitera Pengganti Pera Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2.Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut: 2.1.Sebidang tanah di atasnya berdiri rumah permanen satu lantai, denganukuran 175 M2(10 x 17,5 M), yang terletak di Jalan Murai 2, RT 02, RW 01, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, KotaPrabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, dengan alas hak Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah Nomor 506/SPPHT/2003 tertanggal 3 Desember 2003, dengan batas-batas: 2.2.Sebidang tanah di atasnya berdiri sebuah rumah dua lantai, lantai bawah permanen berupa dua buah kios dan lantai atas kayu, seluas 161 m2 yang terletak di Jalan Surip (samping TK Muhammadiyah), Nomor 34, RT 006, RW 004, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 363, dengan batas-batas: 2.3.3 (tiga) unit Pom Mini BBM yaitu terdiri dari 2 (dua) unit pom mini bbm 1 (satu) selang dan 1 (satu) unit pom mini 2 (dua), berada di Jalan Alipatan, No.75B, RT 022, RW 009, Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan. Dan 2 (dua) unit Pom Mini BBM 1 (satu) selang, berada di Jalan Surip (samping TK Muhammadiyah), Nomor 34, RT 006, RW 004, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan; 2.4.Sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah permanen 1 (satu) lantai, seluas 412 M2, yang berada di Jalan Alipatan, No.75B, RT 022, RW 009, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, dengan alas hak Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 15, dengan batas-batas: 3.Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berhak atas harta bersama tersebut sebagaimana diktum angka 2.1., angka 2.2. dan angka 2.3. serta angka 2.4. dengan bagian masing-masing (setengah) bagian untuk Penggugat Konvensi dan (setengah) bagian untuk Tergugat Konvensi; 4.Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapapun juga yang menguasai objek perkara diktum angka 2.1., angka 2.2., dan angka 2.3. serta angka 2.4. untuk menyerahkan dan selanjutnya membagi harta bersama sesuai bagiannya masing-masing, dan bila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilakukan penjualan lelang di muka umum yang hasil penjualannya diberikan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana ditetapkan pada diktum angka 3; 5.Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selainnya; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp6.960.000,00 (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 143/Pdt.G/2022/PA.Pbm
Statistik9021