Putusan PTA PALEMBANG Nomor 49/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2022/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Sengketa Perkawinan Lainnya |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Suyadi |
Hakim Anggota | Johan Arifin, M.hrobinhot Kaloko |
Panitera | Dra. Khodijah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Mengabulkan permohonan banding Pembanding;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Prabumulih Nomor 143/Pdt.G/2022/PA.Pbm, tanggal 11 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 13 Muharram 1444 Hijriyah;MENGADILI SEMDIRIDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi adalah sebagai berikut:2.1. Sebidang tanah seluas 175 M2 ukuran (10 x 17,5) dan satu unit rumah permanen satu lantai di atasnya, yang terletak di Jalan Murai 2, RT.02, RW.01, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagaimana diuraikan dalam Surat Pernyataan Melepaskan Hak atas Tanah Nomor 506/SPPHT/2003, tertanggal 3 Desember 2003, sebagai berikut:- Sebelah Timur, dengan rumah milik Maryani/Arpani, 17.5 M;- Sebelah Utara, dengan bedeng milik Suherman, 10 M;- Sebelah Barat dengan rumah milik Dulmari, 17.5 M;- Sebelah Selatan dengan Jalan Murai 2, 10 M;2.2. Sebidang tanah seluas 161 M2, dan satu unit rumah dua lantai, di atasnya, lantai bawah permanen, berupa dua buah Kios dan lantai 2 terbuat dari kayu, terletak di Jalan Surip (samping TK Muhammadiyah), Nomor 34, RT. 006, RW.004, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 363, dengan batas-batas:- Sebelah Barat dengan rumah milik Alhadi Toni/Ujang Steam motor, 20.4 M;- Sebelah Selatan dengan bedeng milik Herman Nazarudin, 8,5 M;- Sebelah Timur dengan Ruko milik Sinarudin, 19.6 M;- Sebelah Utara dengan Jalan Surip, 8,8 M;2.3. Pom Mini BBM 3 (tiga) unit yang terdiri dari:a. 2 (dua) unit POM Mini BBM 1 (satu) selang, berada di Jalan Surip (samping TK Muhammadiyah), Nomor 34, Rt. 006, Rw. 004, Kelurahan Pasar 2, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selaan; danb. 1 (satu) unit Pom Mini 2 (dua) selang, berada di Jalan Alipatan, No. 75B, Rt. 022, Rw. 009, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan;3. Menetapkan (setengah)bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2.1, angka 2.2, dan angka 2.3 diktum putusan ini menjadi hak Penggugat Konvensi dan (setengah) bagian selebihnya menjadi hak Tergugat Konvensi;4. Memerintahkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai untuk mengosongkan objek harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2.1, angka 2.2, dan 2.3 diktum putusan ini;5. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut pada angka 2.1, angka 2.2, dan angka 2.3, dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut pada angka 3 diktum putusan ini secara natura, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi;6. Menolak petitum gugatan konvensi tentang:a. 1 (satu) Lahan Parkir (15 Meter) yang terletak di Depan PTM 2 (B) Jalan Sudirman-Prabumulih Utara, berdasarkan Keputusan Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Prbumulih Nomor: 081/KPTS/UPTD-PARKIR/DISHUB/2020, Tentang Penanggung Jawab Titik Parkir Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan Kota Prbumulih, tanggal 02 Januari 2020;b. 5 (lima) Kios PTM (Pasar Tradisional Modern) 2, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih yaitu:- 1 Kios di Lantai Dasar Blok C1.9;- 1 Kios di Lantai Dasar Blok D1. 31;- 1 Kios di Lantai Dasar Blok D1, 32;- 1 Kios di Lantai Dasar Blok D1, 33;- 1 Kios di Lantai Dasar Blok D1, 34;7. Menolak petitum gugatan Penggugat konvensi tentang uang paksa (dwangsom);Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.6.960.000,00 (enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 49/Pdt.G/2022/PTA.Plg
Pertama : 143/Pdt.G/2022/PA.Pbm
Statistik14417