- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan harta-harta berupa :
- 1 (satu) unit Rumah yang terletak di Jalan Hertasning, Perumahan AngingMammiri Residence Blok B1/28, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan seperdua bagian dari harta bersama tersebut pada posita poin 3.a kepada Tergugat, dan apabila tidak dapat dilakukan secara natura, maka harta bersama tersebut dijual lelang, kemudian harga dari harta bersama tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat, masing-masing mendapat seperdua bagian ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama berupa pembayaran angsuran pada rumahPerumahan Tamansari Kahyangan Kendari Blok A 08 Kavling15, Kelurahan/Desa Kota Bangun, Kecamatan Raanoomeeto, Kabupaten Konawe Selatan,sebesar 1/2dari Rp. 210.510.841,-(dua ratus sepuluh juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah)kepada Penggugat ;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membayar hutang bersama kepada Wirawatti dan Tuty Fatmawanti sebesar Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah,masing-masing seperdua bagian Penggugat dan seperdua bagian Tergugat ;
- Menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selainnya.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnyasebesar Rp.1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PA MAKASSAR Nomor 343/Pdt.G/2022/PA.Mks |
|
Nomor | 343/Pdt.G/2022/PA.Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. St. Aminah Malik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Kamaruddinbr Hakim Anggota Dra. Kartini |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Hj. Jawariah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara - Sebelah Barat : Rumah Blok B1No.7. - Sebelah Utara : Bangunan Rumah Blok B1/27. - Sebelah Timur : Jalan Perumahan. - Sebelah Selatan : Bangunan Rumah Blok B1/29. adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; b. 1 (satu) unit Rumah yang terletak di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Perumahan Tamansari Kahyangan Kendari Blok A 08 Kavling15, Kelurahan/Desa Kota Bangun, Kecamatan Raanoomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Rumah Blok A 08/14 - Sebelah Utara : Jalanan - Sebelah Timur : Rumah Blok A.08/16 - Sebelah Selatan : Rumah Blok A.08/03.A adalah harta bawaan Tergugat, dengan memperhitungkan sebagian pembayaran angsuran pada obyek tersebut sebesar Rp. 210.510.841,-(dua ratus sepuluh juta lima ratus sepuluh ribu delapan ratus empat puluh satu rupiah) adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; c. Uang tabungan yang dikuasai Penggugat sebesar Rp.555.847.732,- (lima ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; d. Pinjaman Penggugat kepada Wirawatti danTuty Fatmawanti untuk pembayaran angsuran rumah Perum Anging Mammiri Residence sebesar Rp.220.000.000 (dua ratus dua puluh juta rupiah)adalah hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat ; |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 130/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 343/Pdt.G/2022/PA.Mks
Statistik6012