Putusan PTA MAKASSAR Nomor 130/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar. |
Hakim Anggota | H. M. Yusuf, Brh. Hasbi |
Panitera | Hj. Aminah Amir Daus |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 343/Pdt.G/2022/PA.Mks tanggal 16 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Muharram 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan harta berupa 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxdengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Barat : Rumah Blok B1, No.7,- Sebelah Utara : Rumah Blok B.1, No.27,- Sebelah Timur : Jalan Perumahan,- Sebelah Selatan : Rumah Blok B1, No.29,adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada dictum 2 (dua) di atas, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara yang harganya seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;4. Menolak gugatan Penggugat pada petitum 3 b; 1 (satu) unit Rumah yang terletakxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Rumah Blok A 08/14 - Sebelah Utara : Jalanan - Sebelah Timur : Rumah Blok A.08/16 - Sebelah Selatan : Rumah Blok A.08/03.A5. Tidak menerima gugatan Penggugat selainnya;6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.570.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) I. Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima; II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 343/Pdt.G/2022/PA.Mks tanggal 16 Agustus 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Muharram 1444 Hijriah; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan harta berupa 1 (satu) unit rumah yang terletak di Jalan Hertasning, Perumahan Anging Mammiri Residence, Blok B1/28, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Rumah Blok B1, No.7, - Sebelah Utara : Rumah Blok B.1, No.27, - Sebelah Timur : Jalan Perumahan, - Sebelah Selatan : Rumah Blok B1, No.29, adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; 3. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada dictum 2 (dua) di atas, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat dan apabila tidak dapat dibagi secara natura akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara yang harganya seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat; 4. Menolak gugatan Penggugat pada petitum 3 b; 1 (satu) unit Rumah yang terletak di Jalan Poros Bandara Haluoleo, Perumahan Taman sari Kahyangan Kendari Blok A 08 Kavling 15, Kelurahan/Desa Kota Bangun, Kecamatan Raanoomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Barat : Rumah Blok A 08/14 - Sebelah Utara : Jalanan - Sebelah Timur : Rumah Blok A.08/16 - Sebelah Selatan : Rumah Blok A.08/03.A 5. Tidak menerima gugatan Penggugat selainnya; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.570.000,00 (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 343/Pdt.G/2022/PA.Mks
Statistik880