- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Fakhrudin Bin Khairul Hamsi Alm. dan Terdakwa II Faturrahman als Sektor Bin Sam Ani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Fakhrudin Bin Khairul Hamsi Alm. dan Terdakwa II Faturrahman als Sektor Bin Sam Ani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Muhammad Fakhrudin Bin Khairul Hamsi Alm. dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Faturrahman als Sektor Bin Sam Ani dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis asu dengan ujungnya runcing kanan kirinya tajam dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dan kompang terbuat dari kayu berwarna coklat dengan panjang kurang lebih 16 (enam belas) cm;
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis ujung pedang dengan ujungnya runcing salah satu sisinya tajam dengan hulu pegangan terbuat dari kayu berwarna coklat dan lis warna hitam dan kompang terbuat dari kayu berwarna coklat berlis warna hitam dengan panjang kurang lebih dua puluh dua (dua puluh dua) cm;
- 1 (satu) buah kayu balok segi empat dengan panjang kurang lebih 65 (enam puluh lima) cm;
- 1 (satu) lembar kaos warna bertuliskan kiddrock;
- 1 (satu) lembar celana jeans warna biru;
- 1 (satu) lembar baju gamis warna cream;
- irampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU Nomor 105/Pid.B/2022/PN Rta |
|
Nomor | 105/Pid.B/2022/PN Rta |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewangga Herjuna Wisnu Gautama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anisa Nur Difanti, Br Hakim Anggota Dwi Army Okik Arissandi |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Purwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 105/Pid.B/2022/PN_Rta.zip
- Download PDF
- 105/Pid.B/2022/PN_Rta.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2022/PN Rta
Kasasi : 1396 K/Pid/2022
Banding : 165/PID/ 2022/PT BJM
Statistik8436