- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI RANTAU NOMOR 105/PID.B/2022/PN.RTA TERTANGGAL 4 JULI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN MASING MASING SEJUMLAH RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Nomor 105/Pid.B/2022/PN.Rta tertanggal 4 Juli 2022 yang dimintakan Banding tersebut;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan masing masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 165/PID/2022/PT BJM |
|
Nomor | 165/PID/2022/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ari Jiwantara |
Hakim Anggota | Sumantono, Brdwi Prapti Maryudiati |
Panitera | Ripaddin Akhmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 105/Pid.B/2022/PN Rta
Kasasi : 1396 K/Pid/2022
Banding : 165/PID/ 2022/PT BJM
Statistik926