- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 302/PID.SUS/2022/PN BKS TANGGAL 27 JUNI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA LUCKY HERU ARDYANTO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA LUCKY HERU ARDYANTO OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN TERSEBUT;
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA LUCKY HERU ARDYANTO DIKELUARKAN DARI TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 ( SATU ) LEMBAR SURAT KENAL LAHIR ATAS NAMA MUTIARA ANASTASYA;
- 1 (SATU ) HELAI BAJU KAOS PINK YANG DUGUNAKAN OLEH KORBAN MUTIARA ANASTASY;
- 1 ( SATU ) HELAI MINISET KUNING YANG DIGUNAKAN OLEH KORBAN MUTIARA ANASTASYA;
- 1 ( SATU ) HELAI CELANA DALAM BIRU YANG DIGUNAKAN OLEH KORBAN MUTIARA ANASTASYA ;
- 1 ( SATU ) HELAI CELANA PANJANG BIRU YANG DIGUNAKAN OLEH KORBAN MUTIARA ANASTASYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM SEMUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 302/Pid.Sus/2022/PN Bks tanggal 27 Juni 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menyatakan terdakwa Lucky Heru Ardyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan;
- Membebaskan terdakwa Lucky Heru Ardyanto oleh karena itu dari dakwaan tersebut;
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa Lucky Heru Ardyanto dikeluarkan dari tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) lembar surat kenal lahir atas nama Mutiara Anastasya;
- 1 (satu ) helai baju kaos pink yang dugunakan oleh korban Mutiara Anastasy;
- 1 ( satu ) helai miniset kuning yang digunakan oleh korban Mutiara Anastasya;
- 1 ( satu ) helai celana dalam biru yang digunakan oleh korban Mutiara Anastasya ;
- 1 ( satu ) helai celana panjang biru yang digunakan oleh korban Mutiara Anastasya;
- Membebankan biaya perkara dalam semua tingkat peradilan kepada negara;
Putusan PT BANDUNG Nomor 249/PID.SUS/2022/PT BDG |
|
Nomor | 249/PID.SUS/2022/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elly Endang Dahliani |
Hakim Anggota | Robert Siahaan, Bruntung Widarto |
Panitera | Asep Gunawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN MUTIARA ANASTASYA . |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : Dikembalikan kepada saksi korban Mutiara Anastasya . |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2022/PN Bks
Kasasi : 605 K/Pid.Sus/2023
Banding : 249/PID/SUS/2022/PT BDG
Statistik10516