- Menyatakan Terdakwa Lucky Heru Ardianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkain kebohongan ,atau membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BEKASI Nomor 302/Pid.Sus/2022/PN Bks |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asiadi Sembiring, Mhbr Hakim Anggota Basuki Wiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 ( satu ) lembar surat kenal lahir atas nama Mutiara Anastasya; - 1 (satu ) helai baju kaos pink yang dugunakan oleh korban Mutiara Anastasy; - 1 ( satu ) helai miniset kuning yang digunakan oleh korban Mutiara Anastasya; - 1 ( satu ) helai celana dalam biru yang digunakan oleh korban Mutiara Anastasya ; - 1 ( satu ) helai celana panjang biru yang digunakan oleh korban Mutiara Anastasya; Dikembalikan kepada saksi korban Mutiara Anastasya . 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2022/PN Bks
Kasasi : 605 K/Pid.Sus/2023
Banding : 249/PID/SUS/2022/PT BDG
Statistik19941