Putusan PN BEKASI Nomor 302/Pid.Sus/2022/PN Bks |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2022/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Syofia Marlianti Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asiadi Sembiring, M.hhakim Anggota Basuki Wiyono |
Panitera | Jasimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENYATAKAN TERDAKWA LUCKY HERU ARDIANTO, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, MELAKUKAN SERANGKAIN KEBOHONGAN ,ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK DILAKUKAN PERBUATAN CABUL SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL; |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa Lucky Heru Ardianto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, melakukan serangkain kebohongan ,atau membujuk anak untuk dilakukan perbuatan cabul? sebagaimana dalam dakwaan tunggal; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:- 1 ( satu ) lembar surat kenal lahir atas nama Mutiara Anastasya;- 1 (satu ) helai baju kaos pink yang dugunakan oleh korban Mutiara Anastasy;- 1 ( satu ) helai miniset kuning yang digunakan oleh korban Mutiara Anastasya;- 1 ( satu ) helai celana dalam biru yang digunakan oleh korban Mutiara Anastasya ;- 1 ( satu ) helai celana panjang biru yang digunakan oleh korban Mutiara Anastasya;Dikembalikan kepada saksi korban Mutiara Anastasya . 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2022/PN Bks
Kasasi : 605 K/Pid.Sus/2023
Banding : 249/PID/SUS/2022/PT BDG
Statistik18041