- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI SEKEDAR PIDANA YANG DIJATUHKAN HINGGA DIKTUM PUTUSAN SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA BARATA BIN LOMPENG TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENYURUH MELAKUKAN PENGERUSAKAN BARANG;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANKAN, KECUALI DALAM TENGGANG MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN MELAKUKAN PERBUATAN PIDANA YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki sekedar pidana yang dijatuhkan hingga diktum putusan sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Barata Bin Lompeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pengerusakan barang;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan, kecuali dalam tenggang masa percobaan selama 6 (enam) bulan melakukan perbuatan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PT PALEMBANG Nomor 107/PID/2022/PT PLG |
|
Nomor | 107/PID/2022/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Efran Basuning |
Hakim Anggota | Naisyah Kadir., Brhasoloan Sianturi |
Panitera | Junaidi Perkasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 107/PID/2022/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 107/PID/2022/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid B/2022/ Pn Pkb
Kasasi : 1156 K/Pid/2022
Banding : 107/PID/ 2022/PT PLG
Statistik6822