- Menyatakan Terdakwa Syahrul Nizam Pgl. Nizam Bin Asmar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Nizam Pgl. Nizam Bin Asmar dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) kotak paket didalamnya berisikan 1 (satu) kantong kresek warna putih yang berisikan 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna hitam dan dilakban warna kuning dan 2 (dua) bungkus kerupuk merk erina; dan
- 1 (satu) helai jaket warna kuning kombinasi hijau dan hitam bertulisan Polres Dumai
- uang tunai sebesar Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah); dan
- 1 (satu) unit handphone merk infinix warna biru nomor sim card 082285656636;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna putih nomor polisi BA 3581 MQ beserta kunci kontak; dan
- 1 (satu) lembar SNTKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sepeda motor merk honda beat warna putih nomor polisi BA 3581 MQ atas nama ASMAR
- 1 (satu) lembar resi bukti pengiriman paket JNE Express warna putih biru atas nama pengirim M. HENDRA dan penerima SAPROL; dan
- 1 (satu) lembar resi bukti pengiriman paket JNE Express warna putih atas nama pengirim M. HENDRA dan penerima SAPROL;
- Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Pyh |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2022/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfin Irfanda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra, Hakim Anggota Oktaviani Br Sipayung |
Panitera | Panitera Pengganti: Hedrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Asmar; Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 381 K/Pid.Sus/2023
Banding : 183/PID.SUS/2022/PT PDG
Pertama : 71/Pid.Sus/2022/PN Pyh
Statistik6215