- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH TANGGAL 22 AGUSTUS 2022 NOMOR 71/PID.SUS/2022/PN PYH YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP3.000.00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Payakumbuh tanggal 22 Agustus 2022 Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Pyh yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp3.000.00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 183/PID.SUS/2022/PT PDG |
|
Nomor | 183/PID.SUS/2022/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mirdin Alamsyah |
Hakim Anggota | Inrawaldi, Brcharles Simamora |
Panitera | Karlini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/PID.SUS/2022/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 183/PID.SUS/2022/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 381 K/Pid.Sus/2023
Banding : 183/PID.SUS/2022/PT PDG
Pertama : 71/Pid.Sus/2022/PN Pyh
Statistik449