- Menyatakan Terdakwa 1. Achmad Teddy Als Teddy, Terdakwa 2. Rahman Hidayat dan Terdakwa 3. Rasul tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan menyebabkan orang mati? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. Achmad Teddy Als Teddy dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 8 (delapan) bulan dan terhadap Terdakwa 2.Rahman Hidayatdan Terdakwa 3. Rasuldengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kayu bulat dengan ukuran lebar sekitar 10 (sepuluh) centimeter dan panjang sekitar 47 (empat puluh tujuh) centimeter;
- 1 (satu) buah kayu terapat bercak darah dengan ukuran panjang sekitar 64 (enam puluh empat) centimeter dan lebar sekitar 5 (lima) centimeter;
- 1 (satu) buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang + 45 (empat puluh lima) centimeter dan lebar sekitar 5 (lima) centimeter;
- 1 (satu) buah batu besar yang terdapat bercak darah;
- 30 (tiga puluh) buah batu ukuran sedang;
- 1 (satu) potong baju warna hitam tanpa merk;
- 1 (satu) potong celana jeans tanpa merk;
- Dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 580/Pid.B/2022/PN Lbp |
|
Nomor | 580/Pid.B/2022/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwinson Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwansyah, Br Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Via Ramalia Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 580/Pid.B/2022/PN Lbp
Statistik184