- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian:
- Menetapkan Supiyah binti Sumirin telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 12 Desember 2020, dan tetap dalam agama Islam;
- Menetapkan para Penggugat (Nur Aini binti Nursiyo dan Nuryanto bin Nursiyo) dan Tergugat (Muntari bin Wasi) ahli waris dari Supiyah binti Sumirin;
- Menyatakan obyek sengketa berupa beberapa bidang tanah yang diatasnya berdiri 3 (tiga) unit bangunan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04075 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 04076 yang terletak di Jalan Semangka RT.001 RW.007 Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, adalah sebagai harta bersama yang diperoleh dalam masa perkawinan antara Supiyah (Pewaris) dengan Muntari (Tergugat),
- Menetapkan (separoh) dari harta bersama berupa obyek sengketa pada point angka 1.3 tersebut adalah milik Muntari (Tergugat), dan (separoh) bagian lainnya adalah milik Supiyah (Pewaris) yang di tetapkan sebagai harta waris;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta waris bagian Supiyah (Pewaris) sebagaimana tersebut pada point angka 1.4 kepada ahli waris dengan bagian masing-masing sebagai berikut:
- Muntari bin Wasi ( suami ) mendapat ??... = 1/4 bagian;
- Nur Aini binti Nursiyo ( anak kandung perempuan ) = 1/4 bagian;
- Nuryanto bin Nursiyo ( anak kandung laki-laki ) = 2/4 bagian;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.115.000,- (dua juta seratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PA TUBAN Nomor 743/Pdt.G/2022/PA.Tbn |
|
Nomor | 743/Pdt.G/2022/PA.Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juaini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhsin, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Laila Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmad Pujiraharja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Apabila tidak bisa dibagi secara Natura (riil) maka dibagi secara In Natura yaitu dengan cara dijual lelang dan hasilnya setelah dikurangi untuk keperluan proses jual lelang, dibagi dengan masing-masing ahli waris Supiyah binti Sumirin mendapatkan bagian sebagaimana tertetara di atas; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 743/Pdt.G/2022/PA.Tbn
Banding : 423/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik817