Putusan PTA SURABAYA Nomor 423/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
|
Nomor | 423/Pdt.G/2022/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Sulhan |
Hakim Anggota | Muhlas, M.hakhmad Abdul Hadi |
Panitera | Asad, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tuban, Nomor 743/Pdt.G/2022 /PA.Tbn tanggal 24 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan 26 Muharam 1444 Hijriyah.MENGADILI SENDIRI:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian:2. Menetapkan Supiyah binti Sumirin telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 12 Desember 2020, dan tetap dalam agama Islam;3. Menetapkan ahli waris dari Supiyah binti Sumirin (Pewaris) adalah:3.1. Penggugat I (Nur Aini binti Nursiyo);3.2. Penggugat II (Nuryanto bin Nursiyo);3.3. Tergugat (Muntari bin Wasi);4. Menyatakan obyek sengketa berupa:4.1. Tanah hak milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04075, Luas 337 m2 yang terletak di Jalan Semangka RT.001 RW.007 Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Jalan/gang Buntu;Sebelah Timur : Tanah Ishak;Sebelah Selatan : Tanah Noyo Suherman;Sebelah Barat : Tanah Noyo Suherman;4.2. Tanah hak milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04076, Luas 622 m2, beserta 3 (tiga) unit bangunan rumah yang berdiri diatasnya yang terletak di Jalan Semangka RT.001 RW.007 Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban, dengan batas-batas:Sebelah Utara : Tanah H. Maskur;Sebelah Timur : Tanah Dawiyah dan Jalan Desa;Sebelah Selatan : Jalan/gang Buntu dan tanah Ishak;Sebelah Barat : Tanah Noyo Suherman;Adalah harta bersama Tergugat dengan Supiyah binti Sumirin (Pewaris);5. Menetapkan bagian masing-masing dari Muntari bin Wasi (Tergugat) dan Supiyah binti Sumirin (Pewaris) adalah:5.1. Muntari bin Wasi (Tergugat) berhak (seperdua) bagian atau 50 % dari harta bersama tersebut pada dictum 4 (empat) diatas;5.2. Supiyah binti Sumirin (Pewaris) berhak (seperdua) bagian atau 50 % dari harta bersama pada dictum 4 (empat) yang selanjutnya ditetapkan sebagai harta peninggalan (tirkah) Pewaris; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Supiah Binti Sumirin adalah sebagai berikut;6.1. Muntari Bin Wasi (Tergugat) mendapat bagian atau 25 % dari harta peninggalan (tirkah) Pewaris (dictum 5.2 diatas);6.2. Nur Aini Binti Nursiyo (Penggugat I) mendapat bagian atau 25 % dari harta peninggalan (tirkah) Pewaris (dictum 5.2 diatas);6.3. Nuryanto Bin Nursiyo (Penggugat II) mendapat 2/4 bagian atau 50 % dari harta peninggalan (tirkah) Pewaris (dictum 5.2 diatas);7. Menghukum kepada Tergugat untuk membagi harta peninggalan (tirkah) Pewaris dan menyerahkan bagian Penggugat I dan Penggugat II sebagaimana tersebut pada dictum putusan nomor 5.2 diatas, apabila tidak bisa dibagi secara natura (riel) maka dibagi secara in natura dengan cara dijual lelang dan hasilnya dibagi antara masing-masing ahli waris Supiyah binti Sumirin sesuai bagianya masing-masing yang tertera di atas (dictum 6);8. Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04075 dan Nomor 04076 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04075 dan Nomor 04076 adalah milik Tergugat;9. Menyatakan tidak menerima gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.115.000,- (dua juta seratus lima belas ribu rupiah);III. Menghukum kepada Terbanding III untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 743/Pdt.G/2022/PA.Tbn
Banding : 423/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik12219