- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOASIO NOMOR 24/PID.B/2022/PN SOS, TANGGAL 20 JULI 2022 SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT ) TAHUN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SOASIO NOMOR 24/PID.B /2022/PN.SOS. TANGGAL 20 JULI 2022 UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 24/Pid.B/2022/PN Sos, tanggal 20 Juli 2022 sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat ) tahun;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 24/Pid.B /2022/PN.Sos. tanggal 20 Juli 2022 untuk selebihnya;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 26/PID/2022/PT TTE |
|
Nomor | 26/PID/2022/PT TTE |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Siswatmono Radiantoro |
Hakim Anggota | Aisa Hi Mahmud, Brh. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Keitel Von Emster |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID/2022/PT_TTE.zip
- Download PDF
- 26/PID/2022/PT_TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID/2022/PT TTE
Pertama : 24/Pid.B /2022/PN.Sos
Statistik10715