- Menyatakan Terdakwa Afdal Mandea Alias Dal tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Perbuatan Cabul? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan Panjang warna hitam motif bergaris milik korban;
- 1 (satu) buah celana pendek bola warna biru hitam;
- 1 (satu) buah baju kaos oblong lengan pendek warna hitam bercampur warna biru dan warna merah milik Terdakwa;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam putih motif gambar kotak kotak;
Putusan PN SOASIU Nomor 24/Pid.B/2022/PN Sos |
|
Nomor | 24/Pid.B/2022/PN Sos |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SOASIU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Riyaldi, Mk.n |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zuhro Puspitasari, Br Hakim Anggota Hengky Pranata Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Siswadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Korban Apriyanti, sedangkan barang bukti berupa: Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2022/PN_Sos.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2022/PN_Sos.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID/2022/PT TTE
Pertama : 24/Pid.B /2022/PN.Sos
Statistik6831