- Menyatakan Terdakwa Hamsul Hs, SE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana '' Penipuan secara bersama-sama'';
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hamsul Hs,SE, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Print Out Rekening BCA Nomor : 7325324791 atas nama Hamsul HS sejak April 2020 sampai dengan juli 2020 total senilai Rp. 2.590.000.000,- (dua milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) ;
- Print Out Rekening BCA Nomor : 0251482020 atas nama Sulfikar sejak Juli 2020 sampai dengan September 2020 total senilai Rp. 3.389.500.000,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Print Out Rekening BCA Nomor : 1583390000 atas nama Jimmy Chandra sejak April 2020 sampai dengan juli 2020 total senilai Rp. 2.590.000.000 ,- (dua milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) ;
- Print Out Rekening BCA Nomor : 7325324791 atas nama Hamsul HS sejak April 2020 sampai dengan juli 2020 total senilai Rp. 2.590.000.000,- (dua milyar lima ratus Sembilan puluh juta rupiah) ;
- Print Out Rekening BCA Nomor : 1583390000 atas nama Jimmy Chandra sejak Juli 2020 sampai dengan September 2020 total senilai Rp. 3.389.500.000 ,- (tiga milyar tiga ratus delapan puluh Sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Slip transfer setor tunai Bank BCA ;
- Printout Via WatshP percakapan antara Hamsul dan Sulfikar ;
- Sarana Laptop dari para Terdakwa :
- HP merek Samsung type S10 Plus warna silver No.HP .082324252609;
- HP merek Samsung Fold warna hitam No.HP.08528883547;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 581/Pid.B/2022/PN Mks |
|
Nomor | 581/Pid.B/2022/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Putu Sri Indayani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yamto Susena, Br Hakim Anggota Ir. Abdul Rahman Karim |
Panitera | Panitera Pengganti Kristian Sianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara Hamsul HS.SE - 1 (satu) laptop Asus Tup Gaming warna hitam ; - 1 (satu) laptop Note Book Asus warna hitam ; - 1 (satu) laptop Asus Republik Of Games warna hitam Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 180 K/Pid/2023
Pertama : 581/Pid.B/2022/PN Mks
Banding : 511/PID/2022/PT. MKS
Statistik9526