- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:
- Sebidang tanah dengan luas 644 m2 di kelurahan Guraping, kecamatan Oba Utara, sertifikat Hak Milik: Nomor 00636/Kelurahan Guraping, Surat Ukur Tanggal 23 Oktober 2012 Nomor: 00019/Guraping /2012 seluas 644 m2
- Sebidang Tanah perkebunan di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, NIB : 01195, Luas : 5.357 M2, No Sertifikat 27040202101205 (Hak Milik), Surat Ukur 00532/Guraping/2016.
- Mobil Dump TruckMitsubitshi (Colt Deasel Fe Shdx) PLAT No. DB 8919 LM
- Mobil Mitsubishi Expander Cross warna Hitam DG 1424 LB
Putusan PA SOA SIO Nomor 132/Pdt.G/2022/PA.SS |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2022/PA.SS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SOA SIO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muna Kabir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hasanuddin, S.sybr Hakim Anggota Ahmad Zaki Amin Amrullah |
Panitera | Panitera Pengganti: Mariani Saimima |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut sama-sama mendapat (setengah) bagian; 4. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat setengah bagian dari harta bersama, jika tidak dapat dibagi secara natura, maka supaya dilelang melalui Kantor Lelang Negara, dan membagi hasil lelang tersebut, setengah bagian menjadi milik Penggugat dan setengah bagian lainnya menjadi milik Tergugat; 5. Memerintahkan kepada para pihak atau siapa saja yang menguasai benda tersebut untuk mengosongkan objek perkara; 6. Menyatakan Objek Perkara berupa Toko Aneka Baut, tidak dapat diterima; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; 8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.430.000,00 (Lima Juta Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2022/PA.SS
Banding : 16/Pdt.G/2022/PTA.MU
Statistik1016