Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 16/Pdt.G/2022/PTA.MU |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2022/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Makmun |
Hakim Anggota | H. Elmunif, H. Azid Izuddin |
Panitera | H. Jainudin Zaman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding I dan Pembanding II secara formal dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Soasio Nomor 132/Pdt.G/2022/PA.SS tanggal 25 Agustus 2022 Masehi, bertepatan dengan tanggal 27 Muharram 1444 Hijriah. Dan Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat berupa:2.1. Sebidang tanah luas 644 m2 Sertifikat Hak Milik Nomor 00636, Surat Ukur Nomor 00019/ Guraping/ 2012 tanggal 23 Oktober 2012 yang terletak di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;2.2. Sebidang tanah perkebunan luas 5.357 m2 NIB 01195, Surat Ukur Nomor 00532/Guraping/2016 yang terletak di Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara;3. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat atas harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2 di atas masing-masing mendapat (seperdua) bagian;4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2 di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam amar putusan angka 2 di atas dan jika harta bersama tersebut di atas tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka harta bersama pada amar putusan angka 2 di atas dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil lelang tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian;5. Memerintahkan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama tersebut pada amar putusan angka 2 di atas untuk mengosongkan harta bersama yang menjadi bagian Penggugat;6. Menolak gugatan Penggugat pada posita gugatan angka 9 huruf A.a. berupa Toko Aneka Baut, posita gugatan angka 9 huruf B.c berupa mobil Vellfire Nomor Polisi L 1612 QS menjadi Nomor Polisi DG 1213 LC, posita gugatan angka 9 huruf B.e berupa mobil Pajero Nomor Polisi DB 1512 BH menjadi DG 911 ANG dan posita gugatan angka 9 huruf B.f berupa mobil pick up Mitsubishi Nomor Polisi DB 8589 LN;7. Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat selain dan selebihnya;8. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp5.430.000,00 (lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding I dan Pembanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah) masing-masing (seperdua); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2022/PA.SS
Banding : 16/Pdt.G/2022/PTA.MU
Statistik1620