- Menyatakan Terdakwa Cici Adelia Alias Cici Binti Hamdan Tawari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.19 gram dan berat bersih 0.04 gram sisa hasil pemeriksaan laboratorium;
- 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi coklat muda dengan warna pink merk Coach new york;
- 1 (satu) buah tas warna merah;
- 2 (dua) buah kaca pirek lengkap dengan karet dot;
- 1 (satu) buah mancis warna biru;
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Mrb |
|
Nomor | 115/Pid.Sus/2022/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Relson Mulyadi Nababan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alvian Fikri Atami, Br Hakim Anggota Diana Retnowati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7485 K/Pid.Sus/2022
Banding : 119/PID.SUS/2022/PT JMB
Pertama : 115/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Statistik629