- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MUARA BUNGO NOMOR 115/PID.SUS/2022/PN MRB., TANGGAL 16 AGUSTUS 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA CICI ADELIA ALIAS CICI BINTI HAMDAN TAWARI TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KETIGA PENUNTUT UMUM;
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN.
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK KLIP BENING BERISI NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT KOTOR 0.19 GRAM DAN BERAT BERSIH 0.04 GRAM SISA HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM;
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA HITAM KOMBINASI COKLAT MUDA DENGAN WARNA PINK MERK COACH NEW YORK;
- 1 (SATU) BUAH TAS WARNA MERAH;
- 2 (DUA) BUAH KACA PIREK LENGKAP DENGAN KARET DOT;
- 1 (SATU) BUAH MANCIS WARNA BIRU;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KE DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo Nomor 115/Pid.Sus/2022/PN Mrb., tanggal 16 Agustus 2022 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Cici Adelia Alias Cici Binti Hamdan Tawari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
- Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.19 gram dan berat bersih 0.04 gram sisa hasil pemeriksaan laboratorium;
- 1 (satu) buah tas warna hitam kombinasi coklat muda dengan warna pink merk Coach new york;
- 1 (satu) buah tas warna merah;
- 2 (dua) buah kaca pirek lengkap dengan karet dot;
- 1 (satu) buah mancis warna biru;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam ke dua Tingkat Peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 119/PID.SUS/2022/PT JMB |
|
Nomor | 119/PID.SUS/2022/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlian Napitupulu |
Hakim Anggota | Suwarno, Brmurni Rozalinda |
Panitera | Afrilindru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 119/PID.SUS/2022/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 119/PID.SUS/2022/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7485 K/Pid.Sus/2022
Banding : 119/PID.SUS/2022/PT JMB
Pertama : 115/Pid.Sus/2022/PN Mrb
Statistik4019