- Menyatakan Terdakwa Deki Adi Sonanda alias Deki bin Suroso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah-Gunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil Narkotika golongan I jenis shabu;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) set alat hisap shabu berupa bong yang terbuat dari botol bekas minuman kemasan dengan merek Pulpy;
- Dimusnahkan;
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam biru;
- Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (limaribu Rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Crp |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2022/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwindu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yongki, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti Yeyen Kurniadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7569 K/Pid.Sus/2022
Banding : 94/PID.SUS/2022/PT BGL
Pertama : 97/Pid.Sus/2022/PN Crp
Statistik15418