- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CURUP DENGAN PERKARA NOMOR 97/PID.SUS/2022/PN CRP TANGGAL 11 AGUSTUS 2022 SEPANJANG MENGENAI KWALIFIKASI TINDAK PIDANA, SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA DEKI ADI SONANDA ALIAS DEKI BIN SUROSO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAH GUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KE-DUA PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CURUP DENGAN PERKARA NOMOR 97/PID.SUS/2022/PN CRP TANGGAL 11 AGUSTUS 2022 UNTUK SELEBIHNYA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 2 (DUA) PAKET KECIL DI DUGA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERBENTUK KRISTAL BENING DI BUNGKUS PLASTIK KLIP BENING;
- 1 (SATU) SET ALAT HISAP (BONG) TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK MERK PULPY;
- 1 (SATU) UNIT HANPONE MERK VIVO WARNA HITAM BIRU;
- 3 (TIGA) BUAH KOREK API GAS;
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Curup dengan perkara Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Crp tanggal 11 Agustus 2022 sepanjang mengenai kwalifikasi tindak pidana, sehingga berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa DEKI ADI SONANDA ALIAS DEKI BIN SUROSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Penyalah Guna Narkotika Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ke-dua Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Curup dengan perkara Nomor 97/Pid.Sus/2022/PN Crp tanggal 11 Agustus 2022 untuk selebihnya;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) Paket Kecil di duga Narkotika Golongan I dalam Bentuk Bukan Tanaman Berbentuk Kristal Bening Di bungkus Plastik Klip Bening;
- 1 (Satu) Set Alat Hisap (Bong) Terbuat Dari Botol Plastik Merk PULPY;
- 1 (Satu) Unit Hanpone Merk VIVO Warna Hitam Biru;
- 3 (Tiga) Buah Korek Api Gas;
Putusan PT BENGKULU Nomor 94/PID.SUS/2022/PT BGL |
|
Nomor | 94/PID.SUS/2022/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pontas Efendi |
Hakim Anggota | Sunggul Simanjuntak, Brsaiman |
Panitera | Mahtum Saadiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 8. MENETAPKAN TERDAKWA DIHUKUM MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Menetapkan Terdakwa dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk Tingkat Banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PID.SUS/2022/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 94/PID.SUS/2022/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7569 K/Pid.Sus/2022
Banding : 94/PID.SUS/2022/PT BGL
Pertama : 97/Pid.Sus/2022/PN Crp
Statistik8737