- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Kuswandi meninggal dunia pada tanggal 23 Juni 2020 dengan meninggalkan ahli waris:
- Hj. Ramlah binti Hasan (isteri)
- H. Endo Kuswoyo bin Kuswandi (anak laki-laki)
- Alis Kurniasih binti Kuswandi (anak perempuan)
- Indra Kusuma Atmaja bin Kuswandi (anak laki-laki)
- Menetapkan sebidang tanah dengan luas 783 M2 yang berdiri di atasnya ada bangunan rumah dan kos-kosan lantai dua, yang terletak di Jalan Trans Flores, RT 017, RW 006, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Yohanes Yuwon Chundoro
- Sebelah Timur : Selokan
- Sebelah Selatan : Selokan
- Sebelah Barat : Jalan Trans Flores
- Menetapkan objek sebagaimana petitum 3 tersebut dibagi 4, dibagikan kepada para ahli warisnya sebagai berikut;
- Hj. Ramlah binti Hasan (isteri) mendapat 5/40 bagian;
- H. Endo Kuswoyo bin Kuswandi (anak laki-laki), mendapat 14/40 bagian;
- Alis Kurniasih binti Kuswandi (anak perempuan), mendapat 7/40 bagian;
- Indra Kusuma Atmaja bin Kuswandi (anak laki-laki), mendapat 14/40 bagian;
- Menghukum para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan harta warisan sebagaimana petitum 3 kepada seluruh ahli waris yang berhak untuk menerimanya sesuai bagiannya masing-masing dengan aman tanpa syarat bila perlu dengan bantuan polisi. Jika tidak bisa dibagi secara natura, maka bisa dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang kemudian dibagi sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 11.735.000,00 (sebelas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA LABUAN BAJO Nomor 20/Pdt.G/2022/PA.Lbj |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2022/PA.Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA LABUAN BAJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irwahidah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harifa, Ibr Hakim Anggota Muhammad Haris Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti Insani Miratillah Inda Sela, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi; Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam pokok perkara: adalah harta waris; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G/2022/PA.Lbj.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G/2022/PA.Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2022/PTA.Kp
Pertama : 20/Pdt.G/2022/PA.Lbj
Statistik18986