- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LABUAN BAJO NOMOR 20/PDT.G/2022/PA.LBJ, TANGGAL 29 AGUSTUS 2022 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 1 SAFAR 1444 HIJRIYAH;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 11.735.000,00 (SEBELAS JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Labuan Bajo Nomor 20/Pdt.G/2022/PA.Lbj, tanggal 29 Agustus 2022 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 1 Safar 1444 Hijriyah;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 11.735.000,00 (sebelas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA KUPANG Nomor 6/Pdt.G/2022/PTA.Kp |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2022/PTA.Kp |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Hasnawaty Abdullah |
Hakim Anggota | Suwarto, Brdra. St. Nursalmi Muhamad |
Panitera | Dra. Hj. Aisyah Abdurajak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2022/PTA.Kp.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2022/PTA.Kp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6/Pdt.G/2022/PTA.Kp
Pertama : 20/Pdt.G/2022/PA.Lbj
Statistik23763