Putusan PN TUAL Nomor 22/Pid.B/2022/PN Tul |
|
Nomor | 22/Pid.B/2022/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Akbar Ridho Arifin |
Hakim Anggota | Jeffry Pratama, Andy Narto Siltor |
Panitera | Rahman Tarodji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa 1 KALIBA SUAT ALIAS IBA, Terdakwa 2 ARFI SUAT ALIAS ARFI, Terdakwa 3 BAGUS SUAT ALIAS BAGUS dan Terdakwa 4 MUHAMMAD AMIN RAIS ALIAS RAIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama melakukan Pengrusakan Barang? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Bulan dan 10 (sepuluh) hari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) buah pecahan kaca jendela;- 5 (Lima) buah batu;- 2 (dua) buah kayu dengan ukuran sekitar: 60 cm (enam puluh sentimeter) dan 49cm (empat puluh sentimeter);- 1 (Satu) buah celana panjang warna biru;- 1 (Satu) buah akuarium;- 1 (satu) buah lemari hias kaca;- 3 (tiga) pecahan botol kaca warna hijau;- 1 (satu) buah botol kaca warna cokelat;- 1 (Satu) buah sumbu yang terpasang pada penutup botol;- 1 (satu) buah besi gantungan gorden dengan ukuran sekitar 1,5 meter;- 1(satu) buah helai baju kaos warna merah;- 1 (satu) buah helai baju lengan pendek warna hitam dan cokelat;- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna hijau;- 1 (satu) helai baju kaos warna merah;- 1 (Satu) helai celana pendek warna biru;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah flashdisk ukuran 8 gb berisikan video rekaman peristiwa pengrusakan;Dikembalikan kepada Sri Endang Suat alias Enzu;6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2022/PN Tul
Banding : 88/PID/2022/PT AMB
Statistik688