- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DARI KEJAKSAAN NEGERI TUAL;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUAL TANGGAL 25 AGUSTUS 2022 NOMOR 22/PID.B/2022/PN TUL., YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA KALIBA SUAT ALIAS IBA ,TERDAKWA ARFI SUAT ALIAS ARFI, TERDAKWA BAGUS SUAT ALIAS BAGUS DAN TERDAKWA MUHAMMAD AMIN RAIS ALIAS RAIS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA) BULAN
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TUAL TANGGAL 25 AGUSTUS 2022 NOMOR 22/PID.B/2022/PN TUL.. UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tual;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tual tanggal 25 Agustus 2022 Nomor 22/Pid.B/2022/PN Tul., yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Kaliba Suat Alias Iba ,Terdakwa Arfi Suat alias Arfi, Terdakwa Bagus Suat alias Bagus dan Terdakwa Muhammad Amin Rais alias Rais oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tual tanggal 25 Agustus 2022 Nomor 22/Pid.B/2022/PN Tul.. untuk selebihnya;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT AMBON Nomor 88/PID/2022/PT AMB |
|
Nomor | 88/PID/2022/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hastopo |
Hakim Anggota | Daniel Pratu, Brsyamsudin |
Panitera | Dianita Br. Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2022 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2022/PN Tul
Banding : 88/PID/2022/PT AMB
Statistik1340