- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas yaitu: SURADI, Pangkat Pelda NRP 21950245710673, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
- 2 (dua) lembar Visum Et Repertum dari RS Bhayangkara Hasta Brata Batu Nomor R/01/VI/2021/VER 01 Juni 2021 atas nama Sdr. Sang Raga Rasendriya Wirawan;
- 1 (satu) lembar foto CD yang berisi video CCTV penganiayaan pada hari selasa tangga! 01 Juni 2021 sekira pukul 18.57 Wib di Jl. Raya Pendem Kec. Junrejo, Kota Batu tepatnya di perempatan lampu merah Pusdik Arhanud.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan DILMIL III 12 SURABAYA Nomor 76-K/PM.III-12/AD/IV/2022 |
|
Nomor | 76-K/PM.III-12/AD/IV/2022 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 April 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 12 SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Rony Suryandoko, M.han |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Mayor Chk Musthofa, Hakim Anggota Letkol Chk Dedy Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Fauzan, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: ?Penganiayaan?. 2. Memidana Terdakwa dengan: Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan, dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana atau melanggar Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 5 (lima) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang: - 1 (satu) buah CD yang berisi video CCTV penganiayaan pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 di Jl. Raya Pendem Kec. Junrejo, Kota Batu tepatnya di perempatan lampu merah Pusdik Arhanud. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 142-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2022
Pertama : 76-K/PM.III-12/AD/IV/2022
Statistik10825