Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 142-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2022 |
|
Nomor | 142-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2022 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Immanuel Pancasila S |
Hakim Anggota | Agus Husin, Brmokhamad Ali Ridho |
Panitera | Tri Arianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH BAMBANG SUGIARTO, S.H., M.SC., LETNAN KOLONEL CHK NRP 11990000171168, ODITUR MILITER PADA ODITURAT MILITER III-11 SURABAYA DAN TERDAKWA SURADI, PELDA NRP 21950245710673. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR: 76-K/PM.III-12/AD/IV/2022 TANGGAL 16 AGUSTUS 2022, SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARANYA SEBAGAI BERIKUT: PIDANA: PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN. 3.MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA NOMOR: 76-K/PM.III-12/AD/IV/2022 TANGGAL 16 AGUSTUS 2022, UNTUK SELEBIHNYA. 4.MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMA BELAS RIBU RUPIAH). 5.MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER III-12 SURABAYA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Bambang Sugiarto, S.H., M.Sc., Letnan Kolonel Chk NRP 11990000171168, Oditur Militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya dan Terdakwa Suradi, Pelda NRP 21950245710673. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor: 76-K/PM.III-12/AD/IV/2022 tanggal 16 Agustus 2022, sekedar mengenai Pidana Penjaranya sebagai berikut: Pidana: Penjara selama 2 (dua) bulan. 3.Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor: 76-K/PM.III-12/AD/IV/2022 tanggal 16 Agustus 2022, untuk selebihnya. 4.Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). 5.Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-12 Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 142-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2022.zip
- Download PDF
- 142-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2022.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 142-K/PMT.III/BDG/AD/IX/2022
Kasasi : 63 K/Mil/2023
Pertama : 76-K/PM.III-12/AD/IV/2022
Statistik8133