- Menyatakan Para Terdakwa Jusman alias Papa Alif bin Alm. Jalaluddin dan Muhammad Nur alias Mannur bin Alm. Laminu tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Para Terdakwa Jusman alias Papa Alif bin Alm. Jalaluddin dan Muhammad Nur alias Mannur bin Alm. Laminu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset plastik bening yang berisi kristal bening berat Netto: 0,0511 (nol koma nol lima satu satu) gram;
- 1 (satu) lembar aluminium foil;
- 2 (dua) buah kaca Pirex;
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam IMEI 1: 357542/06/ 300260/4, IMEI 2: 357543/06/300260/2 dengan nomor SIM: 085298879146;
- 1 (satu) unit handphone VIVO warna hitam, IMEI 1: 8679006040343295 IMEI 2: 8679006040343287 dan nomor SIM: 081355835589;
- 1 (satu) unit mobil merek SUZUKI, Tipe ST 150 FUTURA, warna biru muda, Nomor Rangka: MHYESL415AJ-509896, Nomor Mesin: G15AID-765243, Nomor Polisi DC 1571 BB;
- 1 (satu) buah STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merek SUZUKI, Tipe ST 150 FUTURA warna biru muda, Nomor Rangka: MHYESL415AJ-509896. Nomor Mesin: G15AID-765243, Nomor Polisi DC 1571 BB;
Putusan PN MAJENE Nomor 16/Pid.Sus/2022/PN Mjn |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2022/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda, Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi M. Syahrul K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk kepentingan negara; Dikembalikan kepada Terdakwa 2 Muhammad Nur alias Mannur bin Alm. Laminu; 8. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2022/PN Mjn
Kasasi : 1148 K/Pid.Sus/2023
Banding : 605/PID.SUS/2022/PT MKS
Statistik769