- Menyatakan Terdakwa Sujefri Bin Abdul Rahman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, dan turut serta membawa psikotropika ? sebagaimana dalam surat dakwaan kesatu Primair dan Kedua penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 210 (dua ratus sepuluh) buah bungkus plastik bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) gram
- 40 (empat puluh) buah plastik bening berisi tablet inex dengan berat brutto 90.000 (sembilan puluh ribu) gram / 200.000 (dua ratus ribu) butir;
- 19 (Sembilan belas) bungkus plastik warna putih berisi tablet happy five (H5) dengan berat brutto 14.250 (empat belas ribu dua ratus lima puluh) gram / 47.500 (empat puluh tujuh ribu lima ratus) butir.
- 12 (dua belas) bungkus Plastik bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12.000 (dua belas ribu) gram;
- 1 (satu) unit GPS warna orange merk Garmin;
- 1 (satu) tnit telepon genggam (HP) Satelit merk Thuraya, nomor telepon +8821676000105;
- 1 (satu) unit Telepon Genggam (HP) Satelit merk Thuraya, nomor telepon +8821676001725;
- 1 (satu) buah kotak fiber warna orange;
- 1 (satu) buah kotak fiber warna biru;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Vivo, tipe Y12, warna Glacier Blue, nomor telepon 1: 62853-5802-3248 dan nomor telepon 2: 62813-6026-8129;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Oppo, tipe Reno 6, warna Hitam, nomor telepon: 62822-6094-6982;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Nokia, tipe 105, warna Biru, nomor telepon: 62812-6042-0859;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Nokia, tipe 105, warna Biru, tanpa simcard;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Oppo, tipe A16, warna Silver, nomor telepon: 62812-6042-0826;
- 1 (satu) unit perahu Oskadon beserta mesin;
- 1 (satu) unit Mobil No Pol. BL 8424 AI, Tipe: L 200 2 5 L GLS DC, warna: Merah Mutiara, Noka: MMBJNK7406D010758, Nosin: 4D56CA7401;
- 1 (satu) lembar Stnk Mobil No Pol. BL 8424 AI, Tipe: L 200 2 5 L GLS DC,
Putusan PN IDI Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Idi |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2022/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zaki Anwar, Hakim Anggota Wahyu Diherpan |
Panitera | Panitera Pengganti: Raden Budiawan Purnama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA MATI |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; dirampas untuk negara 5. Membebankan biaya perkara kepada negara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 306/PID.SUS/2022/PT BNA
Pertama : 54/Pid.Sus/2022/PN Idi
Statistik8418