- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI IDI TANGGAL 10 AGUSTUS 2022 NOMOR 54/PID.SUS/2022/PN IDI YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENYEBUTAN KWALIFIKASI TINDAK PIDANA PADA DAKWAAN KESATU PRIMAIR, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUJEFRI BIN ABDUL RAHMAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, ATAU MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN JENIS SHABU-SHABU YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM DAN TURUT SERTA SECARA TANPA HAK MEMBAWA PSIKOTROPIKA SEBAGAIMANA DALAM SURAT DAKWAAN KESATU PRIMAIR DAN DAKWAAN KEDUA PENUNTUT UMUM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA MATI ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 210 (DUA RATUS SEPULUH) BUAH BUNGKUS PLASTIK BERTULISKAN REFINED CHINESE TEA BERISI KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 210.000 (DUA RATUS SEPULUH RIBU) GRAM
- 40 (EMPAT PULUH) BUAH PLASTIK BENING BERISI TABLET INEX DENGAN BERAT BRUTTO 90.000 (SEMBILAN PULUH RIBU) GRAM / 200.000 (DUA RATUS RIBU) BUTIR;
- 19 (SEMBILAN BELAS) BUNGKUS PLASTIK WARNA PUTIH BERISI TABLET HAPPY FIVE (H5) DENGAN BERAT BRUTTO 14.250 (EMPAT BELAS RIBU DUA RATUS LIMA PULUH) GRAM / 47.500 (EMPAT PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS) BUTIR.
- 12 (DUA BELAS) BUNGKUS PLASTIK BERTULISKAN REFINED CHINESE TEA BERISI KRISTAL PUTIH NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO 12.000 (DUA BELAS RIBU) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT GPS WARNA ORANGE MERK GARMIN;
- 1 (SATU) TNIT TELEPON GENGGAM (HP) SATELIT MERK THURAYA, NOMOR TELEPON +8821676000105;
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM (HP) SATELIT MERK THURAYA, NOMOR TELEPON +8821676001725;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK FIBER WARNA ORANGE;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK FIBER WARNA BIRU;
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM (HP) MERK VIVO, TIPE Y12, WARNA GLACIER BLUE, NOMOR TELEPON 1: 62853-5802-3248 DAN NOMOR TELEPON 2: 62813-6026-8129;
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM (HP) MERK OPPO, TIPE RENO 6, WARNA HITAM, NOMOR TELEPON: 62822-6094-6982;
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM (HP) MERK NOKIA, TIPE 105, WARNA BIRU, NOMOR TELEPON: 62812-6042-0859;
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM (HP) MERK NOKIA, TIPE 105, WARNA BIRU, TANPA SIMCARD;
- 1 (SATU) UNIT TELEPON GENGGAM (HP) MERK OPPO, TIPE A16, WARNA SILVER, NOMOR TELEPON: 62812-6042-0826;
- 1 (SATU) UNIT PERAHU OSKADON BESERTA MESIN;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL NO POL. BL 8424 AI, TIPE: L 200 2 5 L GLS DC, WARNA: MERAH MUTIARA, NOKA: MMBJNK7406D010758, NOSIN: 4D56CA7401;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK MOBIL NO POL. BL 8424 AI, TIPE: L 200 2 5 L GLS DC,
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA ;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Idi tanggal 10 Agustus 2022 Nomor 54/Pid.Sus/2022/PN Idi yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penyebutan kwalifikasi Tindak pidana pada dakwaan kesatu primair, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Sujefri Bin Abdul Rahman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu-shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? dan ?Turut serta secara tanpa hak membawa psikotropika? sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu Primair dan dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan ? pidana mati ?;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 210 (dua ratus sepuluh) buah bungkus plastik bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) gram
- 40 (empat puluh) buah plastik bening berisi tablet inex dengan berat brutto 90.000 (sembilan puluh ribu) gram / 200.000 (dua ratus ribu) butir;
- 19 (Sembilan belas) bungkus plastik warna putih berisi tablet happy five (H5) dengan berat brutto 14.250 (empat belas ribu dua ratus lima puluh) gram / 47.500 (empat puluh tujuh ribu lima ratus) butir.
- 12 (dua belas) bungkus Plastik bertuliskan Refined Chinese Tea berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat brutto 12.000 (dua belas ribu) gram;
- 1 (satu) unit GPS warna orange merk Garmin;
- 1 (satu) tnit telepon genggam (HP) Satelit merk Thuraya, nomor telepon +8821676000105;
- 1 (satu) unit Telepon Genggam (HP) Satelit merk Thuraya, nomor telepon +8821676001725;
- 1 (satu) buah kotak fiber warna orange;
- 1 (satu) buah kotak fiber warna biru;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Vivo, tipe Y12, warna Glacier Blue, nomor telepon 1: 62853-5802-3248 dan nomor telepon 2: 62813-6026-8129;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Oppo, tipe Reno 6, warna Hitam, nomor telepon: 62822-6094-6982;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Nokia, tipe 105, warna Biru, nomor telepon: 62812-6042-0859;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Nokia, tipe 105, warna Biru, tanpa simcard;
- 1 (satu) unit telepon genggam (HP) merk Oppo, tipe A16, warna Silver, nomor telepon: 62812-6042-0826;
- 1 (satu) unit perahu Oskadon beserta mesin;
- 1 (satu) unit Mobil No Pol. BL 8424 AI, Tipe: L 200 2 5 L GLS DC, warna: Merah Mutiara, Noka: MMBJNK7406D010758, Nosin: 4D56CA7401;
- 1 (satu) lembar Stnk Mobil No Pol. BL 8424 AI, Tipe: L 200 2 5 L GLS DC,
- Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 306/PID.SUS/2022/PT BNA |
|
Nomor | 306/PID.SUS/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrizal |
Hakim Anggota | Brramli Rizal, Makaroda Hafat |
Panitera | Samaun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/PID.SUS/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 306/PID.SUS/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 306/PID.SUS/2022/PT BNA
Kasasi : 526 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 54/Pid.Sus/2022/PN Idi
Statistik4512