- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi;
- Menyatakan peralihan hak atas tanah sertifikat hak milik No. 01300 Luas 1.146 M2 milik Penggugat Rekonvensi menjadi atas nama tergugat rekonvensi adalah tidak sah;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi merupakan Pemilik sah dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 01300, Luas 1.146 M2, atas nama : SUKARNO Bin JASIYO, terletak di Ds. Boloagung Kec. Kayen Kab. Pati Propinsi Jawa Tengah, dengan batas-batas sebelah utara : rencana jalan dan sawah bengkok desa, sebelah selatan : jalan desa, sebelah barat : tanah Wasito, sebelah timur : tanah jasman, tanah sukarni, tanah sutrisno ;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan sertifikat hak milik No. 01300 Luas 1.146 M2 kepada Penggugat Rekonvensi;
Putusan PN PATI Nomor 69/Pdt.G/2021/PN Pti |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2021/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herry Setyobudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Waluyo., Br Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | Panitera Pengganti Edi Suranto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : --------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------ 1. Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; ---------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : ----------------------------------------------------------------- DALAM REKONPENSI : ------------------------------------------------------------------------ DALAM KONPENSI dan REKONPENSI : ---------------------------------------------- 5.Menghukum Para Penggugat Konpensi (Para Tergugat Rekonpensi) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.440.000,-( satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2021/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2021/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pdt.G/2021/PN Pti
Pertama : 69_Pdt_G_2021_PN_Pti
Lainnya : 69/Pdt.G/2021/PB.Pti
Kasasi : 2343 K/Pdt/2022
Banding : 14/PDT/2022/PT SMG
Statistik12845