- Menyatakan terdakwa NI NYOMAN WINARNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut ,? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum
- Membebaskan terdakwa NI NYOMAN WINARNI oleh karenanya dari dakwaan primair
- Menyatakan terdakwa NI NYOMAN WINARNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama dan berlanjut? sebagaimana dakwaan subsidair
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana denda sebesar Rp 50.000.000,00. (Lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Fotocopy Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengangkatan Badan Pengurus LPD desa Adat Belumbang Kecamatan Kerambitan Kabupaten daerah Tingkat II Tabanan;
- Fotocopy Keputusan Perbekel Desa Belumbang Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Tim Fakta LPD Desa Pekraman Belumbang
- 1 (satu) Bundel Fotocopy Perarem Desa Pekraman Belumbang;
- Fotocopy Awig- Awig Desa Pekraman Belumbang;
- 1 (satu) Lembar foto copy Rangkuman Keuangan LPD Desa Pakraman Belumbang
- 1 (satu) bendel foto copy Nominatif Pinjaman Per 31 Maret 2017
- Fotocopy Surat Perintah Tugas (SPT) dan Laporan Hasil Audit LPLPD atasLPD Desa Adat Belumbang Tahun 2018
- Fotocopy Berita acara Hasil Rapat Tim Pencari Fakta LPD Blumbang Nomor 01/TPF/LPD/VIII/2017;
- Fotocopy laporan Bulanan Desember 2016 (Neraca ,Laporan R/L,Laporan Keuangan dan Kesehatan LPD);
- Fotocopy dokumen lainnya(Neraca Percobaan per. 31 Maret dan 29 April 2017
- 1 (satu) Bendel foto copy Data Jaminan Peminjam
- 1 (satu) Bendel foto copy Daftar Nominatif Tabungan dan Deposito
- 1 (satu) buah Buku Tabungan Bank Mandiri No Rek. 0372101344490 An. Ni Nyoman Winarni
- 5 (lima) buah buku Kas Harian Tahun 2015 s/d 2017
- 1 (satu) Bendel foto copy Polis Simpanan Berjangka Desa Pakraman Belumbang
- 1 (satu) bendel Laporan kegiatan bulanan Januari s/d Maret 2017
- 1 (satu) bendel Foto copy Buku Tabungan BPD Bali Unit Kerambitan No Rek. : 012.02.02.85937-2 An. Tim Penyelamat LPD Desa Pakraman Belumbang
- 3 (tiga) bendel Bukti Kas Keluar bulan Januari s/d Maret 2017
- 1 (satu) bendel Bukti Kas Keluar bulan September 2015;
- 12 (dua belas) bendel Bukti Kas Keluar Bulan Januari s/d Desember 2016
- 1 (satu) bendel Arsip Surat Pinjaman Bermasalah Tahun 2015
- 12 (dua belas) bendel Bukti Kas Masuk Bulan Januari s/d Desember 2016
- 4 (empat) bendel Bukti Kas Masuk Bulan Januari s/d April 2017
- 120 (seratus dua puluh) lembar Prima Nota Kredit yang bermasalah
- 1 (satu) buah buku Bantu Pinjaman Bulan Mei 2016 s/d Juli 2017;
- 137 (seratus tiga puluh tujuh) Lembar Prima Nota Tabungan yang bermasalah
- 1 (satu) Bendel foto copy Rekapan Nominatif Pinjaman
- 2 (dua) bendel Bukti Kas Keluar Bulan November dan Desember 2015
- 8 (delapan) bendel bukti Kas Keluar Bulan Januari, Pebruari, Maret, April, Mei, Juni, Juli Oktober Tahun 2015;
- 1 (satu) bendel Surat Keputusan Bupati Tabanan Nomor: 72 Tahun 1998 tentang Pengangkatan Pengurus LPD Belumbang
- 2 (dua) bendel Neraca Percobaan Bulan Januari s/d Bulan Desember 2015
- 1 (satu) Bendel foto copy Rekapan Pengembalian Kredit
- 2 (dua) bendel Neraca Percobaan Bulan Januari s/d Desember 2016 dan bulan Januari s/d April 2017
- Surat Simpanan Berjangka (Deposito)
- 119 (seratus Sembilan belas) lembar bukti kas keluar dank as masuk Bulan April s/d Mei 2017
- 2 (dua) buah Buku Tabungan Koperasi Asta Mandala An. LPD Belumbang Nomor Tabungan 90112
- 1 (satu) Bendel Berita Acara Pengukuhan Tim Penyelamat LPD Nomor 09/DP.Blb/II/2018 (Copy)
- 1 (satu) Bendel foto copy Keputusan Perbekel Desa Belumbang, Nomor 8 Tahun 2017
- 1 (satu) Bendel foto copy Bukti Pengembalian Bendahara LPD A.N. Ni Nyoman Winarni
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Keterangan Nomor 01/TIM.PLMT.LPD/2019 tentang Pengembalian Ketua LPD;
- 1 (satu) Bendel foto copy Rekapan Pengembalian Tabungan
- 1 (satu) Bendel foto copy Rekapan Pengembalian Simpanan Berjangka
- 1 (satu) tas Prima Nota Tabungan
- 2 (dua) buah Buku Bantu Pinjaman
- 3 (tiga) bendel Bukti Kas Masuk
- 4 (empat) buah Buku Kas Harian
- 2 (dua) bendel Surat Pinjaman yang Belum ditandatangani Bendesa Adat
- 8 (delapan) bendel Daftar Kas Masuk Tabungan
- 4 (empat) buah Buku Bantu Deposito
- 1 (satu) bendel Bukti Kas Masuk Tambahan
- Membebankan kepada terdakwa NI NYOMAN WINARNI untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 26 April 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gede Putra Astawa, Br Hakim Anggota Nelson | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Istri Mas Candra Dewi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 2 September 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 2 September 2022 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps
Statistik10655