Putusan PA TERNATE Nomor 446/Pdt.G/2022/PA.Tte |
|
Nomor | 446/Pdt.G/2022/PA.Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ismail Warnangan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H Marsono, M.hbr Hakim Anggota Miradiana |
Panitera | Panitera Pengganti: Marini Abdullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan Badaria Abd Baar ditetapkan sebagai Pewaris; 3. Menyatakan ahli waris dari Badaria Abd Baar (Pewaris) yaitu : - ROSSTIATY AS SAFAAT, jenis kelamin perempuan, umur 61 Tahun agama Islam, pekerjaan PNS, (Tergugat) dan - ROSETTY AS SAFAAT, jenis kelamin perempuan, umur 61 Tahun, Agama Islam, pekrjaan wiraswasta. (Penggugat) 4. Menyatakan Tanah beserta bangunan yang ada diatasnya dikenal dengan SHM No 2 Tahun 2006, yang terletak di Kelurahan Makasar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan batas-batas Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan, Sebelah Selatan dengan H. Sano, Sebelah Barat dengan Toko Samudra, Sebelah Timur dengan Iwan Abdul Gani. adalah sebagai Harta Warisan Milik Pewaris (Badaria Abd Baar) 5. Menyatakan membagi Harta Warisan tersebut kepada semua ahli waris dengan bagian masing-masing sebagai berikut: 1. ROSSTIATY AS SAFAAT, (Tergugat) mendapat 1/2 bagian dari keseluruhan Harta Warisan; 2. ROSETTY AS SAFAAT, (Penggugat) mendapat 1/2 bagian dari keseluruhan Harta Warisan; 6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang berada diatas objek sengketa (objek warisan) untuk membagi dan memberikan bagian Penggugat secara utuh atau dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat sesuai bagiannya masing masing; 7. Menyatakan Jika harta warisan tersebut tidak dapat dibagi secara riil maka dapat dilakukan penjualan/pelelangan dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris sesuai bagian masing masing; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp. 1.960.000,- (satu juta sembilan ratus eman puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2022/PTA.MU
Pertama : 446/Pdt.G/2022/PA.Tte
Statistik8218