Putusan PTA MALUKU UTARA Nomor 15/Pdt.G/2022/PTA.MU |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2022/PTA.MU |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MALUKU UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Elmunif |
Hakim Anggota | Mubisi, M.hnaim |
Panitera | Ahmad Saman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/Pembanding dapat diterima.2. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 446/Pdt.G/2022/PA.Tte. tanggal 05 September 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 08 Safar 1444 Hijriyah dengan perbaikan amar putusan, selengkapnya sebagai berikut: Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi1. Menolak Eksepsi Tergugat /Pembanding.2. Menyatakan Pengadilan Agama Ternate berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat/Terbanding; 2. Menyatakan almarhumah BADARIA Binti ABDUL BAAR telah meninggal dunia pada tahun 2019;3. Menetapkan ahli waris almarhumah BADARIA Binti ABDUL BAAR adalah :3.1. Pembanding, Jenis kelamin perempuan, umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS; 3.2 Terbanding, Jenis kelamin perempuan, umur 61 tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta; 4. Menetapkan harta warisan almarhumah BADARIA Binti ABDUL BAAR berupa Sebidang Tanah beserta bangunannya yang ada diatasnya dikenal dengan SHM Nomor 2 Tahun 2006 Sebidang tanah dengan luas 215 m2 yang terletak di Kelurahan Makassar Barat, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Timur dengan Iwan Abdul Gani; - Sebelah Utara dengan Jalan ; - Sebelah Selatan dengan H. Sano ; - Sebelah Barat dengan Toko Samudra; 5. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah BADARIA Binti ABDUL BAAR adalah sebagai berikut: 5.1. Pembanding, (Tergugat) mendapat bagian dari keseluruhan harta warisan; 5.2 Terbanding, (Penggugat) mendapat bagian dari keseluruhan harta warisan; 6. Menghukum Tergugat/Pembanding atau atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut pada amar putusan angka 4 di atas untuk mengosongkan harta warisan yang menjadi bagian Penggugat; 7. Menghukum Tergugat/Pembanding atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut pada amar putusan angka 4 di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta warisan tersebut dalam amar putusan angka 4 di atas dan jika harta warisan tersebut di atas tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka harta warisan pada amar putusan angka 4 di atas dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang/ KPKNL) dan hasil lelang tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing (seperdua) bagian;8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp 1.960.000,-(satu juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah); 9. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp .150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2022/PTA.MU
Pertama : 446/Pdt.G/2022/PA.Tte
Statistik20831