Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1048 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 1048 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi 1. MUNTI APRIZAL, 2. DWI PRAYOGA, 3. ANDIANSYAH, 4. AGUS SUPRIYATTO, 5. FAJAR BUDI PRAKASA, 6. FINDO PRASETYO, 7. ROBI ANGGARA, 8. HANDOKO, 9. RACHMAD, 10. ILHAM KURNIAWAN, 11. WIDODO, 12. MARDARUS, 13. BRIAN SAPUTRA, 14. TRI EDWIN SAPUTRA, 15. TRI MUHAMAD ALIF, 16. SARWEDI, 17. ARIO ZULFIKAR, 18. SULARTO, 19. SANDI PERWIRO, 20. AHMADI, 21. MUHAMMAD SYAIBAH HAMDI, 22. RIO RAKA SIWI, 23. BAMBANG SURIADI, 24. SULAIMAN, 25. JULI SETIAWAN, 26. RIO SULISTIYONO tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 94/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr., tanggal 2 Februari 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi: - Menyatakan permohonan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah surat peringatan terhadap Para Penggugat 23 orang;3. Menyatakan tidak sah Surat Mutasi dari Tergugat terhadap Penggugat I atas nama Munti Aprizal dengan Nomor 020/SKB-M/PDR/NS/VI/2021, tertanggal 19 Juni 2021;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat I (Munti Aprizal) dengan alasan Tergugat melakukan efisiensi untuk mencegah perusahaan mengalami kerugian terhitung tanggal 10 Juli 2021;5. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat I (Munti Aprizal berupa:pesangon:1 x 5 x Rp2.929.783,00 = Rp14.648.915,00penghargaan masa kerja: 2 x Rp2.929.783,00 = Rp5.859.566,00uang penggantian hak (sisa cuti) = Rp620.346,00uang pisah = Rp50.000,00sisa gaji terakhir = Rp310.173,00 +jumlah = Rp21.489.000,00(terbilang: dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);6. Menyatakan sah pemutusan hubungan kerja karena alasan mendesak terhadap Penggugat X (Ilham Kurniawan) dan Penggugat XVI (Sarwedi);7. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat X (Ilham Kurniawan) dan Penggugat XVI (Sarwedi) sebagai berikut:a. Penggugat X (Ilham Kurniawan)- uang cuti tahunan yang belum gugur 6/12 x 12 hari hak cuti tahunan = 6 hari sisa cuti 6/25 hari kerja x Rp3.082.808,00 = Rp739.873,00,b. Penggugat XVI (Sarwedi)- cuti tahunan yang belum gugur 6/12 x 12 hari hak cuti tahunan = 6 hari sisa cuti 6/25 hari kerja x Rp3.082.808,00 = Rp739.873,00;8. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1048_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 1048_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1048 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 94/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr
Statistik192122