- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH NOMOR 23/PID.SUS-TPK/2022/PN BNA TANGGAL 18 JULI 2022 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA BERADA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP 5.000.- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 23/Pid.sus-TPK/2022/PN Bna tanggal 18 Juli 2022 yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp 5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 24/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA |
|
Nomor | 24/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2022 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrul |
Hakim Anggota | M.hbrfirmansyah, Syamsul Qamar |
Panitera | Muharirsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 24/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 291 K/Pid.Sus/2023
Banding : 24/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Statistik12072