- Menyatakan Terdakwa Marahalim, S.P Bin H. Jamsyah tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Marahalim, S.P Bin H. Jamsyah oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Marahalim, S.P Bin H. Jamsyah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Membebani Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutup uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- menyatakan barang bukti dari angka 1 s/d 141Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara a.n. Terdakwa Khasiman, S.Pd.I Alias Sotong Bin Johan dan Terdakwa Yuda Pratama Bin Suriyatno;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Jamil |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota R. Deddy Harryanto, Hakim Anggota Sadri |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 291 K/Pid.Sus/2023
Banding : 24/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna
Statistik14552