- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Hj. Hadia meninggal dunia pada tahun 2015 dan H. Jawade meninggal dunia pada tahun 2017 sebagai Pewaris;
- Menyatakan ahli waris Almarhum H. Jawade dan Almarhumah Hj. Hadia adalah:
- H. Zainuddin bin H. Jawade(Penggugat);
- Hj. Hasnawati binti H. Jawade(Tergugat I);
- Mustafa bin H. Jawade(Tergugat II);
- Menetapkan harta warisan dari Almarhumah Hj. Hadia adalah berupa2/3(dua pertiga) dari Obyek Sengketa (1) berupa sebidang tanah dan bangunan ruko 3 (tiga) petak berlantai 3 (tiga) tempat usaha burung walet yang terletak di Jalan Makmur, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dengan luas bangunan 283,04 meter persegi dan luas tanah 555,9 meter persegi, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Makmur/tanah Abd Rauf;
- Sebelah Timur : Ruko milik Hj. Hadia/H. Sudirman (Toko Kembang Melati);
- Sebelah Selatan : Ruko/Jalan;
- Sebelah Barat : Ruko/Jalan;
- Menyatakan sah hibah dari Almarhumah Hj. Hadia terhadap Tergugat I (Hj. Hasnawati) sebanyak1/3(sepertiga) bagian dan diperhitungkan sebagai bagian warisan atas Obyek Sengketa (1);
- Menetapkan bagian dari harta sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) amar putusan ini adalah sebagai berikut:
- Zainuddin bin H. Jawade(Penggugat) mendapat bagian1/3
- Mustafa bin H. Jawade(Tergugat II) mendapat bagian1/3
- Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan obyek atau harta sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) amar putusan ini dan menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat II yang besarnya sebagaimana tersebut pada angka 6 (enam) amar putusan ini dan jika obyek atau harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil atau natura, maka diserahkan kepada kantor lelang Negara untuk dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat II sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menghukum Penggugat, Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing1/2(seperdua) kepada Penggugat dan1/2(seperdua) kepada Para Tergugat yang seluruhnya berjumlah Rp 6.115.000,00 (enam juta seratus lima belas ribu rupiah);
Putusan PA SENGKANG Nomor 214/Pdt.G/2022/PA.Skg |
|
Nomor | 214/Pdt.G/2022/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam Perdata Agama |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sitti Husnaenah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Rahman Baba, Br Hakim Anggota Helvira |
Panitera | Panitera Pengganti Wahyudi Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak eksepsi Tergugat I Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pdt.G/2022/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 214/Pdt.G/2022/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 144/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 214/Pdt.G/2022/PA.Skg
Statistik11659