Putusan PTA MAKASSAR Nomor 144/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2022/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Iskandar. |
Hakim Anggota | H. M. Yusuf, Brh. Hasbi |
Panitera | Dra. Hj. Nawiyah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 214/Pdt.G/2022/PA.Skg., tanggal 6 September 2022 Miladiah bertepatan dengan tanggal 9 Shafar1444 Hijriah drngan mengadili sendiri sebagai berikut:MENGADILII. Dalam EksepsiMenolak eksepsi Tergugat III. Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Hj. Hadia meninggal dunia pada tahun 2015 dan H. Jawade meninggal dunia pada tahun 2017 sebagai Pewaris;3. Menyatakan ahli waris almarhum H. Jawade dan almarhumah Hj. Hadia adalah: 3.1 H. Zainuddin bin H. Jawade (Penggugat);3.2 Hj. Hasnawati binti H. Jawade (Tergugat I);3.3 Mustafa bin H. Jawade (Tergugat II);4. Menetapkan harta warisan dari almarhumah Hj. Hadia dan almarhum H. Jawade adalah obyek sengketa 1 (satu) berupa sebidang tanah dan bangunan ruko 3 (tiga) petak berlantai 3 (tiga) tempat usaha burung walet yang terletak di Jalan Makmur, Kelurahan Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo dengan luas tanah 464 M2 (empat ratus enam puluh empat meter persegi) dan luas bangunan 283,04 M2 (dua ratus delapan pulh tiga koma nol empat meter persegi), dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara : Jalan Makmur/tanah Abd Rauf;- Sebelah Timur :Ruko milik Hj. Hadia/H. Sudirman (Toko -Kembang Melati);- Sebelah Selatan : Ruko/Jalan;- Sebelah Barat : Ruko/Jalan;5. Menyatakan sah hibah dari almarhumah Hj. Hadia terhadap Tergugat I (Hj. Hasnawati) sebanyak 1/3 (sepertiga) bagian dan diperhitungkan sebagai bagian warisan atas obyek sengketa 1 (satu);6. Menetapkan bagian Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II dari harta sebagaimana tersebut pada angka 4 (empat) amar putusan ini adalah sebagai berikut:6.1 Zainuddin bin H. Jawade (Penggugat) mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian;6.2 Hj. Hasnawati binti H. Jawade (Tergugat I) mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian;6.3 Mustafa bin H. Jawade (Tergugat II) mendapatkan 1/3 (sepertiga) bagian;7. Menghukum Tergugat I atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan bagian Penggugat, dan Tergugat II yang besarnya sebagaimana tersebut pada angka 6 (enam) amar putusan ini dan jika obyek atau harta tersebut tidak dapat dibagi secara riil atau natura, maka harus dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara dan uang hasil penjualan lelang dibagi kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II sesuai amar putusan pada angka 6 (enam);8. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat pada petitum 4.2 (empat titik dua) dan petitum 10 (sepuluh) dan menolak untuk selebihnya;9. Menghukum Penggugat, Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng atau tanggung bersama masing-masing 1/2 (seperdua) kepada Penggugat dan 1/2 (seperdua) kepada Para Tergugat yang seluruhnya berjumlah Rp6.115.000,00 (enam juta seratus lima belas ribu rupiah);- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 144/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Pertama : 214/Pdt.G/2022/PA.Skg
Statistik1040