Putusan PA YOGYAKARTA Nomor 284/Pdt.G/2022/PA.YK |
|
Nomor | 284/Pdt.G/2022/PA.YK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata Agama |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 19 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Nurul Huda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Asnawibr Hakim Anggota Dra. Ulil Uswah |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Yani Purwani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi: DALAM REKONVENSI Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian : 1 unit rumah yang terletak di Jalan Karangkajen No.64 RT 043 RW 011, Kelurahan Brontokusuman, Kecamantan Mergangsan, Kota Yogyakartadengan batas-batas sebagai berikut ; Sebelah Utara ; Gang Kampung batas RT.043 RW. 011 Sebelah Selatan : Rumah Bapak Tri Gumono Sebelah Timur : Jln Sisingamangaraja Sebelah Barat : Rumah bapak Hadi Negara Kendaraan bermotor roda dua bermerek Honda CS 1 tahun 2008 dengan nopol AB 2345 WFwarna hitam ; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat rekonvensi; Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak seperdua dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut dapat dijual melalui lelang negara dan hasilnya dibagi dua ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Membebankan Penggugat Konvensi dan Penggugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp1.055.000,00( satu juta lima puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 62/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Banding : 62/Pdt.G/2023/PTA.Yk
Pertama : 284/Pdt.G/2022/PA.YK
Statistik13117