Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 150/B/2022/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 150/B/2022/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Mohamad Husein Rozarius |
Hakim Anggota | Brbudhi Hasrul, Nurman Sutrisno |
Panitera | Catur Wahyu Widodo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PONTIANAK NOMOR: 05/G/2008/PTUN-PTK TANGGAL 23 SEPTEMBER 2008 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - MENERIMA EKSEPSI TENTANG KEWENANGAN ABSOLUT PENGADILAN DARI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II; DALAM POKOK PERKARA: 1. MENYATAKAN GUGATAN TERBANDING TIDAK DITERIMA; 2. MENGHUKUM TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II; - Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor: 05/G/2008/PTUN-PTK tanggal 23 September 2008 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: - Menerima Eksepsi tentang Kewenangan Absolut Pengadilan dari Pembanding I dan Pembanding II; DALAM POKOK PERKARA: 1. Menyatakan Gugatan Terbanding tidak diterima; 2. Menghukum Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 05/G/2008/PTUN.PTK
Kasasi : 12 K/TUN/2023
Banding : 150/B/2022/PT.TUN.JKT
Statistik9416