Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 05/G/2008/PTUN.PTK |
|
Nomor | 05/G/2008/PTUN.PTK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 21 Februari 2008 |
Lembaga Peradilan | PTUN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Hartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zubaidah Djais B, Br Hakim Anggota Dedy Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti Eddy Rosady |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI I. DALAM EKSEPSI ; - Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; II. DALAM POKOK PERKARA ; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 464/Kelurahan Dalam Bugis, dengan Gambar Situasi Nomor 2538/1989 tanggal 11 Juli 1989, dengan luas 9.996 M2 , terakhir atas nama LIM SE NGI; 3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut/mencoret dalam buku register tanah Surat Keputusan Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 464/Kelurahan Dalam Bugis, dengan Gambar Situasi Nomor 2538/1989 tanggal 11 Juli 1989, dengan luas 9.996 M2 , terakhir atas nama LIM SE NGI; 4. Memerintahkan kepada Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara berupa Sertipikat Hak Milik yang dimohonkan Penggugat melalui Program Ajudikasi yang dilaksanakan oleh Tergugat ; 5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.282.000,- (dua ratus delapan puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2008 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 05/G/2008/PTUN.PTK
Kasasi : 12 K/TUN/2023
Banding : 150/B/2022/PT.TUN.JKT
Statistik15927