- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 819/MRB/BMT PAS/IV/2020 tanggal 28 April 2020 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum para Tergugat untuk melakukan pembayaran sisa plafon pembiayaan sebesar Rp147.800.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), sisa pembayaran fee/ujroh sebesar Rp145.400.000,00 (seratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dan denda keterlambatan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sehingga totalnya menjadi Rp308.200.000,00 (tiga ratus delapan juta dua ratus ribu rupiah);
- Menyatakan sertifikat hak milik Nomor 06137/ Desa Patalan dan Nomor 05910/Desa Patalan, keduanya atas nama Joko Triono Setiawan (Tergugat II), sah sebagai jaminan atas utang Tergugat I berdasarkan Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor 819/MRB/BMT PAS/IV/2020 tanggal 28 April 2020;
- Menyatakan obyek jaminan tersebut dalam amar angka 5 sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi obyek jaminan sehingga dapat di lelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan Penggugat senilai Rp308.200.000,00 (tiga ratus delapan juta dua ratus ribu rupiah), apabila hasil lelang melebihi dari nilai tersebut maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak Tergugat I dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tersebut maka kekurangannya dibebankan kepada Tergugat I;
- Menyatakan gugatan Penggugat angka 4.d tentang pembayaran bagi hasil tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 794/Pdt.G/2022/PA.Btl |
|
Nomor | 794/Pdt.G/2022/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Umar Faruq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah, Br Hakim Anggota H. Aziddin Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti Fajar Fauzani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 6 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 794/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik24444