Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 63/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
|
Nomor | 63/Pdt.G/2022/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m.abd.rohim |
Hakim Anggota | H. M. Badawi, Brh. Malik Ibrahim |
Panitera | Ahmad Najmudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | . MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANTUL NOMOR 794/PDT.G/2022/ PA.BTL TANGGAL 6 SEPTEMBER 2022 M BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 9 SHAFAR 1444 H DENGAN PERBAIKAN AMAR YANG BUNYI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT : 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA NOMOR XXX/MRB/BMT /IV/2020 TANGGAL 28 APRIL 2020 ADALAH SAH DAN MENGIKAT; 3. MENYATAKAN SECARA HUKUM TERGUGAT I TELAH MELAKUKAN WANPRESTASI; 4. MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN PEMBAYARAN SISA PLAFON PEMBIAYAAN SEBESAR RP147.800.000,00 (SERATUS EMPAT PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH), SISA PEMBAYARAN FEE/UJROH SEBESAR RP145.400.000,00 (SERATUS EMPAT PULUH LIMA JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) DAN DENDA KETERLAMBATAN SEBESAR RP15.000.000,00 (LIMA BELAS JUTA RUPIAH) SEHINGGA JUMLAH TOTAL SEBESAR RP308.200.000,00 (TIGA RATUS DELAPAN JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT; 5. MENYATAKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR XXX/ DESA PATALAN DAN NOMOR XXY/ DESA PATALAN, KEDUANYA ATAS NAMA TERGUGAT II, SAH SEBAGAI JAMINAN ATAS HUTANG TERGUGAT I BERDASARKAN AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA NOMOR XXX/MRB/BMT /IV/2020 TANGGAL 28 APRIL 2020; 6. MENYATAKAN OBJEK JAMINAN TERSEBUT DALAM AMAR ANGKA 5 SAH DILAKUKAN PENYITAAN UNTUK KEPERLUAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN SEHINGGA DAPAT DILELANG DAN DIGUNAKAN SEPENUHNYA UNTUK MELUNASI TUNTUTAN PENGGUGAT SENILAI RP308.200.000,00 (TIGA RATUS DELAPAN JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH), APABILA HASIL LELANG MELEBIHI DARI NILAI TERSEBUT MAKA SISANYA AKAN DIKEMBALIKAN KEPADA PIHAK TERGUGAT I DAN SEBALIKNYA, APABILA HASIL LELANG KURANG DARI NILAI TERSEBUT MAKA KEKURANGANNYA DIBEBANKAN KEPADA TERGUGAT I; 7. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT ANGKA 4.D KHUSUSNYA BIAYA BAGI HASIL YANG TELAH DIBAYARKAN KEPADA DEPOSAN/PENABUNG TIDAK DAPAT DITERIMA; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; 9. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP765.000,00 (TUJUH RATUS ENAM PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar | . Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Bantul Nomor 794/Pdt.G/2022/ PA.Btl tanggal 6 September 2022 M bertepatan dengan tanggal 9 Shafar 1444 H dengan perbaikan amar yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor xxx/MRB/BMT /IV/2020 tanggal 28 April 2020 adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan wanprestasi;4. Menghukum para Tergugat untuk melakukan pembayaran sisa plafon pembiayaan sebesar Rp147.800.000,00 (seratus empat puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah), sisa pembayaran fee/ujroh sebesar Rp145.400.000,00 (seratus empat puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dan denda keterlambatan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) sehingga jumlah total sebesar Rp308.200.000,00 (tiga ratus delapan juta dua ratus ribu rupiah) kepada Penggugat; 5. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor xxx/ Desa Patalan dan Nomor xxy/ Desa Patalan, keduanya atas nama Tergugat II, sah sebagai jaminan atas hutang Tergugat I berdasarkan Akad Pembiayaan Ijarah Multijasa Nomor xxx/MRB/BMT /IV/2020 tanggal 28 April 2020; 6. Menyatakan objek jaminan tersebut dalam amar angka 5 sah dilakukan penyitaan untuk keperluan eksekusi objek jaminan sehingga dapat dilelang dan digunakan sepenuhnya untuk melunasi tuntutan Penggugat senilai Rp308.200.000,00 (tiga ratus delapan juta dua ratus ribu rupiah), apabila hasil lelang melebihi dari nilai tersebut maka sisanya akan dikembalikan kepada pihak Tergugat I dan sebaliknya, apabila hasil lelang kurang dari nilai tersebut maka kekurangannya dibebankan kepada Tergugat I; 7. Menyatakan gugatan Penggugat angka 4.d khususnya biaya bagi hasil yang telah dibayarkan kepada deposan/penabung tidak dapat diterima; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 9. Membebankan kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan biaya perkara di tingkat banding kepada Pembanding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt.G/2022/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 63/Pdt.G/2022/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 63/Pdt.G/2022/PTA.Yk
Pertama : 794/Pdt.G/2022/PA.Btl
Statistik20957