Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 965 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
|
Nomor | 965 K/Pdt.Sus-PHI/2022 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Andre Trisandy |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT TOR GANDA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 134/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn tanggal 9 Agustus 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah merupakan pekerja pada Tergugat;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;4. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Para Penggugat dengan alasan karena Para Penggugat melakukan pelanggaran peraturan tata tertib dan disiplin kerja;5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Penggugat | sebesar Rp66.933.615,00 (enam puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus lima belas rupiah) dan kepada. Penggugat II sebesar Rp23.700.000,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus ribu rupiah);6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2022 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 965_K/Pdt.Sus-PHI/2022.zip
- Download PDF
- 965_K/Pdt.Sus-PHI/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 965 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 134/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik8849