- Menyatakan Terdakwa 1 Rudi Hardiansyah Alias Dian Bin Haripi dan Terdakwa 2 Leo Saputra Alias Leo Bin Poniran tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) bungkus plastik bening berisikan butiran butiran Kristal narkotika jenis shabu-shabu;
- 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Annelo;
- 1 (satu) buah kotak warna putih;
- 1 (satu) buah kaca Pirex;
- 1 (satu) buah pipet;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo Y21;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo;
- Uang senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 173/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2022/PN Rhl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Barten T.h. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendrik Nainggolan, Br Hakim Anggota Aldar Valeri |
Panitera | Panitera Pengganti Samsyir Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2022/PN Rhl
Statistik2912