- Menolak gugatan Penggugat konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino, warna hitam, Nomor Rangka MH3SE88DOKJ182891, Nomor Mesin E3R2E2553058, Nomor Polisi DD 4409 GR, adalah Harta Bersama Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi;
- Menetapkan (seperdua) bagian harta bersama tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas sebagai hak dan bagian Penggugat rekonvensi dan (seperdua) bagian lagi menjadi hak dan bagian Tergugat rekonvensi;
- Menghukum Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi untuk membagi dua harta bersama tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka akan dilakukan eksekusi lelang melalui Badan Lelang Negara (KPKNL) dan uang hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sesuai dengan hak atau bagian mereka masing-masing;
- Menghukum Penggugat rekonvensi atau siapa saja yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan kepada Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan biaya pendidikan kepada anak kandungnya yang bernama Nabila binti Mansyuru setiap bulan sebesar Rp. 500000,00 (lima ratus ribu rupiah) hingga anak tersebut menyelesaikan Pendidikan formalnya sampai Strata Satu (S1);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
- Menghukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 150/Pdt.G/2022/PA.Jnp |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2022/PA.Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 12 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PA JENNEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiqurrahman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syahrul Mubaroq, Br Hakim Anggota Itsnaatul Lathifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Rusydi As'ad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2022 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2022/PA.Jnp
Banding : 155/Pdt.G/2022/PTA.Mks
Statistik607